JOMBANG, MOCOSIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, terus mengusut dan menindaklanjuti, terkait kasus dugaan pidana Gratifikasi yang melibatkan Oknum Kades Bandar Kedungmulyo dan kelompoknya.
Setidaknya pada Senin, (09/10/2023) terdapat 8 orang warga Desa Bandar Kedungmulyo, diminta keterangan terkait Dugaan kasus Gratifikasi, dengan tambahan 18 warga yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.
"Sudah ada 8 orang yang kami mintai keterangan hari ini, dari kelanjutan panggilan pada Minggu lalu,"ujar Kasi Intel Kejari Jombang, Denny saat dikonfirmasi pada Senin (09/10/2023).
Ketika ditanya apakah dari 18 orang dan ditambah 8 orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan, itu sudah ditemukan bukti pidana Gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum Kades Bandar Kedungmulyo, serta pembebasan lahan untuk PT Handsome Investments Indonesia?
"Kami belum dapat menyimpulkan, karena masih ada pemanggilan lain untuk masyarakat yang terkait dengan kasus ini,"kata Denny.
Baca Juga: Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar di Desa Bandarkedungmulyo Jombang Mulai Terkuak
Selain itu, Denny juga menyampaikan, bahwa progressnya masih Puldata, Pulbaket dan Kroscek keterangan dari warga Desa Bandar Kedungmulyo. Kemudian terkait masalah berapa warga pemilik tanah uang Diduga dimintai uang sebagai bentuk gratifikasi yang dilakukan Oknum Kades Bandar Kedungmulyo dan kroninya. Menurutnya, itu adalah teknis yang belum bisa dipublikasikan oleh Kejari Jombang.
"Itu Teknis belum bisa dipublikasikan mas. Karena keterangan para warga yang menjadi saksi harus dilindungi. Jadi detail teknis belum dapat kami sampaikan,"tegasnya kepada awak media.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, Djatmiko Dwi Utomo yang mendampingi warga Desa Bandar Kedungmulyo menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mendampingi warga dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga saat ini.
"Karena ada indikasi intimidasi terhadap warga yang dimintai keterangan oleh Kejari Jombang, yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Bandar Kedungmulyo,"ungkapnya.
Oleh karena itu, Djatmiko Dwi Utomo berharap, agar Kejari Jombang menjalankan penyelidikan ini secara profesional dan tanpa terpengaruh oleh kepentingan manapun.
"Hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia. Kami mendukung penuh upaya Kejari Jombang, dalam mengusut tuntas dugaan pidana Gratifikasi ini, agar keadilan dapat ditegakkan di masyarakat,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diduga Hilangkan Berkas Laporan Korban Penipuan! Penyidik Polres Jombang Dinilai Tak Professional
PJ Bupati Jombang Sugiat Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pucangsimo
Profil Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi Sang Politisi Senior yang Rendah Hati dan Sederhana
Tuntaskan Program Jombang Berkadang 2023, Dinas Perkim Jombang Bangun MCK di Kecamatan Gudo
Diancam Akan Diberitakan, Oknum Wartawan Diduga Peras Anggota TNI AL Hingga Rp10 Juta