PACITAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Pacitan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Seorang pemuda berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel itu ditangkap di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Polisi mengamankan SA setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor rental di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.
Sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui telah dilengkapi perangkat pelacak GPS. Polisi kemudian memanfaatkan informasi lokasi dari GPS tersebut untuk melakukan penelusuran.
"Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,"kata AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri tiga sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak kendaraan.
Aksi pertama terjadi di halaman kos yang berada di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Lokasi kedua berada di halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, ketika korban sedang menyaksikan Festival Rontek Pacitan.
Sementara aksi ketiga terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.