Mendes Yandri Tegaskan Tak Ada Lagi Kades Nakal, Dana Desa Dipantau Jaksa Lewat Aplikasi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Mendes Yandri Susant mengapresiasi Kejaksaan Agungmenginisiasi aplikasi Jaga Desa melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel)  (Kemendes)
Mendes Yandri Susant mengapresiasi Kejaksaan Agungmenginisiasi aplikasi Jaga Desa melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) (Kemendes)

 


MOCOSIK.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susant, menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas pengelolaan keuangan desa antara Wali Kota/Bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Mendes Yandri mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menginisiasi Aplikasi Jaga Desa melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani.

"Lewat Aplikasi Jaga Desa ini, Dana Desa sebesar Rp71 triliun, khusus Lampung Rp2,3 triliun, diharapkan tepat sasaran sesuai peruntukkannya, seperti untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,"kata Mendes Yandri. 

Baca Juga: Menteri Desa Hadiri Pelantikan PABPDSI Jombang, Bupati Warsubi Dianugerahi Gelar Bapak BPD

Ia menegaskan, Aplikasi Jaga Desa akan membantu kepala desa agar terhindar dari penyimpangan penggunaan anggaran.

Dengan adanya perjanjian kerja sama antara kepala daerah dan para Kajari, Yandri berharap bimbingan serta koordinasi dengan kejaksaan semakin diperkuat.

"Saya juga sudah minta kepada JAM Intel agar aplikasi ini dilengkapi kolom Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal itu sesuai dengan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang persetujuan kepala desa terhadap proposal bisnis Kopdes,"lanjutnya.

Menurut Yandri, keberadaan kolom tersebut akan memudahkan pengawasan usaha Kopdes, terutama terkait pinjaman ke bank dan perincian bisnis yang diputuskan dalam musyawarah desa khusus.

Sementara itu, JAM Intel Reda Manthovani menegaskan, kerja sama ini bertujuan memaksimalkan penggunaan Dana Desa melalui mekanisme monitoring.

Ia menyebut, pengawasan dilakukan oleh para Kajari dengan bimbingan langsung kepada kepala desa tanpa biaya apa pun.

"Penindakan tetap ada, tetapi sesuai arahan Jaksa Agung, pembinaan akan lebih diutamakan. Sistem ini terintegrasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa,"jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPR RI Sudin, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, para kepala daerah se-Lampung, Forkopimda, serta para pendamping desa.

Mendampingi Mendes Yandri, hadir pula Inspektur Jenderal Teguh, Staf Khusus M. Khoirul Huda, dan Inspektur V Husen Fahmi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X