JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Langkah ini menjadi bukti kuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam proses tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara RRT yang sebelumnya berada di Indonesia.
Sebagai bentuk kerja sama timbal balik, Kepolisian RRT juga menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayahnya kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan pertukaran buronan ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara Polri dan otoritas penegak hukum RRT.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional agar para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan secara aman, lancar, dan sesuai ketentuan hukum,"terangnya.
Pemulangan tiga buronan asal RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat.
Selanjutnya, buronan berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara
Sementara itu, seorang buronan WNI berinisial KT yang diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.
Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan serta penegakan hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT, Negara Rugi Rp486 Miliar
Prabowo: Polri Harus Membela dan Merasakan Penderitaan Rakyat
6 Pesan Prabowo ke Polri di Hari Bhayangkara: Jaga Kepercayaan, Jangan Menyusahkan Rakyat
Andika Perkasa Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri
IPW Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun