KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:10 WIB
KPK resmi menahan HPS, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas (dok.istimewa)
KPK resmi menahan HPS, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas (dok.istimewa)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HPS, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) tahun anggaran 2017–2021.

Tersangka HPS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus ini berawal dari pengkondisian kesepakatan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi antara PT PGN dan PT IAE.

Kesepakatan tersebut melibatkan HPS bersama AS dengan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Setelah kesepakatan, AS memberikan komitmen fee senilai SGD 500.000 kepada HPS. Dari jumlah tersebut, HPS menyerahkan USD 10.000 kepada YG yang berperan sebagai narahubung antara dirinya dan AS.

Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023.

Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan penanganan perkara ini harus menjadi momentum penguatan pencegahan korupsi, khususnya di sektor energi.

"Korupsi pada sektor energi dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat,"demikian pernyataan resmi KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X