JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka tersebut yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang diperintahkan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Setoran tersebut terdiri atas potongan insentif upah pungut (UP) serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Dalam praktiknya, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Perintah tersebut kemudian dijalankan RCH dengan meminta pejabat eselon III menyetorkan potongan upah pungut setiap triwulan sepanjang 2022 hingga 2026.
KPK menyebut, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Dari skema tersebut, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup dalam pengadaan barang di Bagian Umum.
Sepanjang 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM.
Sementara RCH, juga disebut mengumpulkan dana pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai keperluan pribadi.
Artikel Terkait
Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun
KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026