Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai BPKAD Rp5,7 Miliar, Bupati Sukoharjo Ditahan KPK

photo author
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:34 WIB
KPK menahan Bupati Sukoharjo beserta dua pejabat terkait dugaan pemerasan setoran OPD dan upah pungut bernilai miliaran rupiah (kpk.go.id)
KPK menahan Bupati Sukoharjo beserta dua pejabat terkait dugaan pemerasan setoran OPD dan upah pungut bernilai miliaran rupiah (kpk.go.id)

Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan

Adapun barang bukti tersebut berupa; uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas dalam menjalankan pemerintahan.

Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.

KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan demi mencegah praktik korupsi yang terus berulang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X