Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan
Adapun barang bukti tersebut berupa; uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan demi mencegah praktik korupsi yang terus berulang.***
Artikel Terkait
Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun
KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026