Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 4 Maret 2026 | 17:27 WIB
KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (dok.istimewa)
KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (dok.istimewa)

 


PEKALONGAN, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengondisian proyek pengadaan, termasuk proyek outsourcing di sejumlah dinas, agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. 

Baca Juga: Kronologi KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Meski demikian, Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan saat petugas KPK datang ke rumahnya, dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Saya tidak ada OTT apa pun. Barang serupiah pun, demi Allah tidak ada,"kata Fadia kepada wartawan saat hendak menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut Fadia, pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah saat itu berkaitan dengan urusan pemerintahan.

"Saya hendak menyampaikan permohonan izin tidak dapat menghadiri kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG),"ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sebelumnya telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam (3/3/2026). Dalam forum tersebut, penyidik memutuskan menetapkan Fadia sebagai tersangka setelah menemukan bukti awal yang cukup.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi pejabat negara ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang berada dalam pengawasannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga kini, KPK masih mendalami peran sejumlah pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X