KPK OTT Bupati Pekalongan di Semarang, Orang Kepercayaan dan Ajudan Ikut Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 4 Maret 2026 | 11:43 WIB
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Facebook @Fadia_Arafiq)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Facebook @Fadia_Arafiq)

 

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penindakan dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum

"Tim saat ini masih mendalami detail pengadaan di dinas mana saja yang terlibat. Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar,"kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Ia mengatakan, para pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Penyidik KPK masih mendalami kronologi peristiwa serta peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut,"tegas Budi.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum merinci dugaan perkara yang melatarbelakangi penindakan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X