KPK OTT Wali Kota Madiun Dua Periode, Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Rp1,1 M

photo author
- Rabu, 21 Januari 2026 | 19:58 WIB
KPK melakukan OTT terhadap MD, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Facebook @Komisi-Pemberantasan-Korupsi)
KPK melakukan OTT terhadap MD, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Facebook @Komisi-Pemberantasan-Korupsi)

 


MADIUN, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MD, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun, M selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta RR selaku pihak swasta,"kata Asep dalam konferensi pers. Rabu, (21/1/2025). 

Baca Juga: Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Uang Ratusan Juta Disita dan Belasan Orang Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan korupsi dalam dua klaster perkara utama, yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kasus pertama terjadi pada Juli 2025, ketika MD diduga memerintahkan SMN dan SD untuk mengumpulkan dana sebesar Rp350 juta dari pengurus Yayasan Stikes Bakti Husada Mulia Madiun.

Dana tersebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan, yang dikemas dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih untuk kepentingan dana CSR Kota Madiun.

Pada Januari 2026, pihak yayasan kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening RR, yang disebut sebagai orang kepercayaan MD.

"SMN menjabat sebagai Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, sementara SD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah,"jelas Asep.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, MD juga diduga terlibat praktik korupsi dalam proses penerbitan izin usaha.

"MD disebut meminta fee (V) kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba di Kota Madiun,"tambahnya.

Selain itu, dalam proyek pemerintah, MD diduga memerintahkan TM untuk meminta fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor.

"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen, atau sekitar Rp200 juta,"ungkap Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X