JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Minggu, (11/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan DJP Kemenkeu pada periode 2021–2026.
Menurut Budi, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai layanan publik. Oleh karena itu, integritas sistem perpajakan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak akan langsung mendegradasi penerimaan negara dan berdampak pada hak masyarakat atas layanan publik yang layak,"terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara garis besar terdiri dari dua sisi, yakni pendapatan dan belanja. Dari sisi pendapatan, pajak merupakan kontributor utama selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Budi menyinggung pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyoroti adanya kebocoran pada sektor penerimaan negara, khususnya pajak, sebelum masuk ke kas negara.
Kondisi tersebut dinilai merugikan negara karena menghambat optimalisasi penggunaan anggaran untuk kepentingan rakyat.
"Sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, merupakan tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,"ungkap Budi Prasetyo.
Berbeda dengan kasus korupsi dari sisi belanja negara yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa, perkara yang ditangani KPK kali ini berasal dari sisi penerimaan negara, yakni dugaan kongkalikong antara oknum pegawai pajak dengan pihak wajib pajak maupun konsultan pajak untuk mengurangi nilai pajak terutang demi kepentingan pribadi.
"Kondisi kerawanan ini harus segera diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” kata Budi.
KPK juga mengimbau kepada para wajib pajak agar tidak segan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik pemerasan atau penyimpangan oleh oknum petugas pajak. Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan publik dan aksi nyata dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.
"Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas agar tidak ada pihak yang mencederai amanah negara,"tambahnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK Beberkan 51 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Libatkan Pejabat Daerah
KPK Tahan Lima Kontraktor Kasus Suap Proyek di Situbondo
Drama Suap Jabatan di Ponorogo Berakhir, Bupati, Sekda dan Dirut RSUD Ditahan KPK
KPK Ajak ASN Perkuat Integritas di Era Transformasi Birokrasi
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK