PONOROGO, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama RSUD Ponorogo, serta SC dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Konstruksi awal perkara menyebutkan, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG.
Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Bobby Nasution: Sudah Kami Ingatkan Jangan Korupsi
Untuk mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP guna memberikan sejumlah uang kepada SUG.
Diduga terdapat tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG sepanjang Februari hingga November 2025, dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Dari jumlah itu, SUG menerima sekitar Rp900 juta, sedangkan AGP menerima Rp325 juta. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
Selain perkara utama, KPK juga menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya, yakni suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus proyek, YUM diduga menerima fee 10 persen (Rp1,4 miliar) dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo atas proyek senilai Rp14 miliar. Sebagian uang itu diserahkan kepada SUG melalui kerabatnya.
Sementara dalam perkara gratifikasi, SUG juga diduga menerima Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu:
• SC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Artikel Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina, Ternyata Sekeluarga
KPK Soroti Anggaran Pokir dan Hibah Pemkab Nganjuk, Minta Tata Kelola Lebih Transparan
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha
KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka