• SUG bersama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• YUM juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
• SUG dan AGP turut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan potensi korupsi di sektor tata kelola sumber daya manusia (SDM) masih tinggi.
KPK berharap operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk memperbaiki sistem pengelolaan SDM agar bersih dari praktik korupsi.***
Artikel Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina, Ternyata Sekeluarga
KPK Soroti Anggaran Pokir dan Hibah Pemkab Nganjuk, Minta Tata Kelola Lebih Transparan
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha
KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka