KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 22:08 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 - 2022 (dok.istimewa)
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 - 2022 (dok.istimewa)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemberian hadiah atau janji pada pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022.

Empat tersangka yang ditahan tersebut berinisial HAS, JPP, dan WK dari pihak swasta, serta SUK yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Selain empat tersangka, KPK juga telah menetapkan 17 orang lainnya dalam kasus yang sama, terdiri dari 13 pemberi dan 4 penerima. Dengan demikian, total ada 21 tersangka yang terjerat dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022.

Dalam konstruksi perkara, pada rentang 2019–2022 diduga terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap).

Modus yang digunakan yakni pencairan dana hibah untuk program Pokmas di berbagai daerah Jawa Timur.

Para tersangka yang berperan sebagai Korlap, yakni JPP, HAS, SUK, dan WK, diduga menyusun proposal, rencana anggaran belanja (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah secara mandiri. Mereka kemudian memberikan‘ijon’kepada KUS agar program tersebut bisa berjalan.

Skema pembagian fee pun ditetapkan, yakni KUS mendapat 15–20 persen, Korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin 2,5 persen.

Akibatnya, hanya sekitar 55–70 persen dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam kurun waktu 2019–2022, KUS disebut menerima komitmen fee hingga mencapai Rp32,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasca penindakan, KPK menegaskan akan terus melakukan fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan rekomendasi perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran di Pemprov Jatim agar praktik serupa tidak kembali terulang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X