KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 9 Januari 2026 | 17:29 WIB
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Staff Khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) tersangka kasus dugaan korupsi Kuota Haji (Facebook @Yagut_Cholil_Qoumas)
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Staff Khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) tersangka kasus dugaan korupsi Kuota Haji (Facebook @Yagut_Cholil_Qoumas)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Jumat (9/1/2026). Ia menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

“Untuk perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo. 

Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 M ke Kementerian HAM

Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota haji Indonesia serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, besaran kerugian negara, maupun pasal-pasal yang disangkakan. Hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan seiring berjalannya proses penyidikan.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus,” jelasnya.

Budi juga mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta mengembalikan barang bukti, termasuk sejumlah uang yang kemudian disita oleh KPK.

“KPK mengimbau pihak biro travel maupun asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara ini,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X