KPK Tangkap Oknum Pajak di DJP Kemenkeu, Nilai Pajak Diduga Disunat Rp60 Miliar

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers OTT dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  (dok.istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers OTT dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (dok.istimewa)

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memaparkan, pada September hingga Desember 2025, sebuah perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023. Atas laporan tersebut, Tim Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

"Hasil pemeriksaan menemukan adanya potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai sekitar Rp75 miliar,"katanya.

Asep menjelaskan, setelah hasil pemeriksaan awal menyatakan adanya kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar, pihak PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.

"PT WP berpendapat bahwa nilai kekurangan bayar tersebut tidak sebesar yang disampaikan oleh tim pemeriksa. Dalam proses tersebut, AGS, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga berperan aktif dalam mengarahkan nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT WP,"paparnya.

Menurutnya, nilai kekurangan bayar yang semula ditetapkan Rp75 miliar terus mengalami penurunan seiring proses sanggahan dan komunikasi antara PT WP dengan oknum pegawai pajak.

"Pada akhirnya, AGS menyampaikan kepada PT WP agar melakukan pembayaran secara all in sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar untuk kekurangan pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai permintaan imbalan,"tambah Asep.

Dengan demikian, dari nilai awal kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar, angka tersebut turun menjadi Rp15 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal, yang diduga terjadi akibat praktik tawar-menawar tidak sah dalam proses pemeriksaan pajak. 

Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 M ke Kementerian HAM

"Atas penurunan tersebut, AGS diduga meminta bagian sebesar Rp8 miliar kepada PT WP. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,"jelasnya.

Namun demikian, PT WP mengaku keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran imbalan sebesar Rp4 miliar.

"Setelah melalui proses negosiasi, permintaan imbalan yang semula Rp8 miliar pun diturunkan menjadi Rp4 miliar,"ujarnya.

Pada Desember 2025, setelah kesepakatan tersebut tercapai, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan bayar pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut secara administratif ditetapkan dalam SPHP, yang berarti terjadi penurunan sekitar Rp59,3 miliar atau hampir Rp60 miliar dari nilai awal kekurangan bayar yang ditetapkan,"ucap Asep.

Penurunan signifikan tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang secara besar, sehingga perbuatan para pihak yang terlibat diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi dari sisi penerimaan negara.

"Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan fiskal serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X