Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 22:51 WIB
Ilustrasi Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK (dok.istimewa)
Ilustrasi Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK (dok.istimewa)

 

 

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi'i, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pelanggaran pemanfaatan sempadan Sungai Afvour Karangbong-Banjarkemantren oleh PT Bernofarm ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Laporan yang dilayangkan pada Kamis (11/12/2025) ini, menyoroti pembangunan gedung baru milik perusahaan farmasi tersebut dinilai melanggar batas sempadan sungai, yang merupakan aset negara dan zona lindung.

Menurut Imam, pembangunan
gedung yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024 tersebut, terdiri dari dua jenis gedung, gedung baru 4 (empat) lantai yang telah memiliki PBG tahun 2024, Yang 2 (dua) lantai untuk outdoor AC lokasinya mepet bibir sungai diduga belum memiliki izin PBG yang sah sesuai aturan terbaru. 

Baca Juga: Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit

"Objek laporan utama berawal dari pembangunan gedung baru 4 (empat) lantai untuk gudang obat sejak Tahun 2023-2024, yang saya permasalahkan yang 2 (dua), lantai untuk outdoor AC diduga berdiri di tanah sempadan sungai. Selain itu, bangunan dan pagar lama sangat mepet dengan bibir sungai,"ungkap Imam dalam keterangannya.
Maladministrasi dan Dugaan Pembiaran

Imam mengaku, jika ia telah melayangkan laporan resmi sebanyak delapan kali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, termasuk kepada Bupati, Sekda, Inspektorat, Satpol PP, dan Dinas PU BMSDA.

Namun, selama lebih dari satu tahun sejak Mei 2024, laporannya terkesan diabaikan dan tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Pihak Pemkab Sidoarjo, melalui dinas terkait (Dinas P2CKTR, Dinas PU-BMSDA, dan Satpol PP), disebut Imam cenderung memihak PT Bernofarm dengan menyatakan IMB lama tahun 1993 masih berlaku, tanpa menyentuh legalitas bangunan baru.

"Tindakan pengabaian laporan, proses yang tidak transparan, dan dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan penerimaan gratifikasi,"tegasnya.

Minta KPK Turun Tangan

Warga Sidoarjo tersebut memohon kepada Pimpinan KPK RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proses perizinan (IMB/PBG) PT Bernofarm. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gelar Rapat dan Peninjauan Lapangan, Bahas Penataan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X