SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras premium ilegal yang mencantumkan label SNI dan halal tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari sidak Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan. Disana, petugas menemukan produk beras merek SPG dengan kualitas mencurigakan.
Baca Juga: Laporan Mandek di Inspektorat Sidoarjo, Imam Syafi'i Tempuh Jalur Provinsi
"Hasil uji laboratorium oleh Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI kategori premium," jelas Irjen Nanang.
Diketahui, pelaku mencampur beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menciptakan aroma premium secara manual, dengan rasio 10:1.
Seluruh proses dilakukan tanpa sertifikat halal dan mutu yang sah, dan menggunakan mesin yang belum pernah diuji kelayakannya.
Polisi menyita sebanyak 12,5 ton beras, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Selain itu, enam saksi dan dua ahli dari BSN dan Disperindag telah diperiksa.
Irjen Nanang menegaskan, penindakan ini merupakan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga mutu pangan nasional.
"Pengoplosan seperti ini merugikan konsumen dan melemahkan kepercayaan publik terhadap produk pangan dalam negeri,"tegasnya.
Tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus:
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
• UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Iwan S menyatakan hasil pengujian dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg menyimpulkan bahwa keduanya hanya layak masuk kategori beras medium.
Artikel Terkait
Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo
Imam Syafi'i Minta Ombudsman RI Jatim Tindak Tegas dan Audit HGB Dugaan Pelanggaran PT Bernofarm Sidoarjo
Tak Terima Diteriaki Gangster, Remaja Ini Jadi Korban Pengeroyokan di Depan PG Candi Sidoarjo
Komisi D DPRD Sidoarjo Kunjungi Dishub Jombang, Bahas Strategi Pengelolaan Parkir
Mobil Outlander Terbakar di Jalan Aloha Sidoarjo, Dua Perempuan Selamat