Tak Terima Diteriaki Gangster, Remaja Ini Jadi Korban Pengeroyokan di Depan PG Candi Sidoarjo

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:41 WIB
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah saat menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan (Humas Polresta Sidoarjo)
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah saat menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan (Humas Polresta Sidoarjo)

 


SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Kasus pengeroyokan brutal terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu (5/7/2025).

Seorang remaja laki-laki berinisial M.A.F.Z (16), asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, menjadi korban penganiayaan oleh tujuh pemuda, hanya karena dituding sebagai“gangster”.

Tujuh pelaku kini telah diamankan Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Mereka adalah ZMA (19) dan KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18), AC (15), dan RF (16) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Surabaya, serta AMP (17) dari Klampok, Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, insiden bermula saat kelompok korban melintas di area jalan yang diduga sering dijadikan lokasi balap liar. 

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi di Sempadan Sungai Afvour Desa Karangbong, Ombudsman RI Jatim Akan Panggil OPD Sidoarjo

Salah satu dari mereka menyalakan petasan dan menggesekkan jagang tengah ke aspal, memancing perhatian kelompok pemuda yang sedang nongkrong.

"FNW meneriaki korban dengan kata 'gangster’, lalu para pelaku langsung mengejar,"kata Kompol Fahmi saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Korban yang berada di posisi paling belakang akhirnya dipepet oleh ZMA dan KSP. Ia dipukul hingga jatuh dari sepeda motornya, kemudian mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 jaket hoodie hitam, 1 celana pendek cokelat, 1 ikat pinggang, 1 jaket cokelat muda, 1 helm, dan 2 sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP (ancaman 5 tahun 6 bulan) dan Pasal 358 KUHP (ancaman 2 tahun 8 bulan).

"Kami tegaskan, kasus pengeroyokan apapun motifnya akan kami tindak tegas,"pungkas Kompol Fahmi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X