SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka pencurian pipa stainless, di PT Tjiwi Kimia pada Sabtu, (12/4/2025).
Bahkan, pencurian pipa stainless ini terjadi hingga kelima kali yang dilakukan tersangka ke PT Tjiwi Kimia.
"Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan,"terang Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, di Mako Polresta Sidoarjo.
AKP Fahmi Amarullah mengatakan, sementara satu tersangka berinisial AAS, kini ditetapkan sebagai DPO karena kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 9,6 Ton ke Madiun
"Adapun pelaku pencurian pipa stainless, yaitu FF (18), DAR (22) dan SS (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo,"ungkapnya.
Menurutnya, Satu lagi penadah barang curian dari inisial SH (38), warga Balongbendo, Sidoarjo saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain,"katanya.
FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.
"Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik,"tambah AKP Fahmi Amarullah.
Setelah masuk, mereka menggergaji pipa stainless tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok.
Setelah itu, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Bahkan, aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik.***
Artikel Terkait
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku
Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO
Kerjasama dengan Menteri Perdagangan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 M
Antisipasi Bencana Banjir, Polres Jombang Koordinasi Pemasangan Pompa air
Polres Jombang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombusman RI