Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 12:28 WIB
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus Judi Online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur (Humas Polres Madiun Kota)
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus Judi Online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur (Humas Polres Madiun Kota)

 

KOTA MADIUN, MOCOSIK.COM - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus Judi Online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur.

Hasil ungkap kasus ini, juga sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan Judi Online dan TPPO.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH mengatakan, kasus Judi Online yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.

Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua, melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Judi Online TiktokSadbor Alias Gunawan Ditangkap Polisi, Begini Perannya

"Dari website Judi Online tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan Judi Online pada sebuah situs,"jelasnya, Senin (25/11/2024).

AKBP Agus Dwi Suryanto juga menambahkan, untuk kasus TPPO tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya, dengan sasaran anak anak usia rentan.

"Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Madiun Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X