KOTA MADIUN, MOCOSIK.COM - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus Judi Online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur.
Hasil ungkap kasus ini, juga sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan Judi Online dan TPPO.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH mengatakan, kasus Judi Online yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.
Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua, melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.
Baca Juga: Pelaku Judi Online TiktokSadbor Alias Gunawan Ditangkap Polisi, Begini Perannya
"Dari website Judi Online tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan Judi Online pada sebuah situs,"jelasnya, Senin (25/11/2024).
AKBP Agus Dwi Suryanto juga menambahkan, untuk kasus TPPO tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya, dengan sasaran anak anak usia rentan.
"Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
Polri Tangkap Tersangka DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Harris Turino Soroti Adanya Isu Permainan Judi Online, OJK Diminta Tindak Tegas Pengguna
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku