JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polisi menangkap 2 orang, terkait kasus Judi Online yang terafiliasi dengan TiktokSadbor, alias Gunawan asal Sukabumi yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Kabareskrim, Komjen Polisi Wahyu Widada menyampaikan, para tersangka ini memiliki peran sebagai pengelola situs Judi Online Naga Kuda 138 dan juga sebagai marketing.
"Dua tersangka ini berinisial MG dan juga HBW,"terangnya, saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Jumat, (22/11/2024).
Komjen Polisi Wahyu Widada menambahkan, MG berperan sebagai marketing website Judi Online, dengan memberikan hadiah atau mengendorse Naga Kuda 138 melalui Influencer.
"Sedangkan HBW sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain. Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua orang tersangka dan akan terus ditelusuri lebih lanjut,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Judi Online
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
Polri Tangkap Tersangka DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Harris Turino Soroti Adanya Isu Permainan Judi Online, OJK Diminta Tindak Tegas Pengguna