LUMAJANG, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik Judi Online (Judol) yang beroperasi di wilayah setempat.
Penangkapan tersangka, ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat, tentang adanya Judi Online.
Selain itu, penangkapan Pelaku Judi Online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo, yakni untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam keterangannya menyampaikan, terdapat 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang, itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,"terangnya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk, Presiden Jokowi: Laporkan Jika Mengetahui
AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, bahwa para Pelaku Judi Online pada umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari PlayStore.
"Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan. Mereka dianggap menang, jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,"ungkapnya.
Menurutnya, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.
Menariknya, para Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta, hingga mahasiswa.
"Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para Pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,"ujar Kapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.
"Kami akan menindak tegas, setiap Pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegasnya.
Artikel Terkait
Diah Pitaloka Sebut Korban Judi Online Tidak Masuk Kriteria DTKS untuk Dapat Bansos
Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online
Polri Bongkar Kasus Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M
Ketua PBNU Gus Fahrur Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Judi Online