Polri Bongkar Kasus Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 05:55 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WNC dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar (Divisi Humas Polri)
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WNC dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar (Divisi Humas Polri)


MOCOSIK.COM - Presiden Jokowi secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Judi Online, yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menangkap 7 orang Pelaku dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs Judi Online yang bernama Slot8278, itu dikendalikan oleh WNC berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana, dari hasil perjudian tersebut ke para Pelaku maupun pengguna. QF juga bertanggung jawab untuk membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,"terangnya, saat Konfrensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa, (8/10/2024).

Menurutnya, dari 6 Pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris, serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran dan AF selaku Chief Operating Officer, serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

"Satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI),"ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia, yakni dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,"katanya.

Selain di Indonesia, menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, situs Judi Online tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam.

Sedangkan untuk menarik minat masyarakat, situs judi online ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit, serta penarikan hasil judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X