Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 26 September 2023 | 18:50 WIB
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi Yuki Kato, terkait dugaan Promosi Judi Online (Instagram @yukikato)
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi Yuki Kato, terkait dugaan Promosi Judi Online (Instagram @yukikato)

 

MOCOSIK.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi, terhadap artis Yuki Kato terkait dugaan promosi judi online.

“Kami informasikan, bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato,"terang Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (25/9/2023).

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Yuki Kato, terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023). Namun sang artis tersebut meminta kepada penyidik, untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada akhir pekan.

“Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam, yakni dengan 23 pertanyaan,"kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Disisi lain, Yuki Kato mengatakan, jika pihaknya membantu Polri dalam penyelesaian kasus ini.

“Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisilan, untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,"ungkap Yuki Kato usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (23/9/2023). 

Baca Juga: Terlibat Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno! Selengkapnya Baca Ini

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9/2023), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9/2023).

Dalam hal ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer, untuk tidak melakukan promosi judi online, karena dampak dari judi online tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Adapun salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya, seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri. Bahkan, ada juga yang nekat bunuh diri).

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi daring sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang. Sedangkan tahun 2022, terdapat 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X