Dugaan Maladministrasi di Sempadan Sungai Afvour Desa Karangbong, Ombudsman RI Jatim Akan Panggil OPD Sidoarjo

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:12 WIB
Imam Syafi'i, warga Desa Karangbong saat menyerahkan berkas ke Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim (Imam Syafi'i)
Imam Syafi'i, warga Desa Karangbong saat menyerahkan berkas ke Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim (Imam Syafi'i)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengklarifikasi dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan di kawasan sempadan Sungai Afvour, Desa Karangbong–Banjarkemantren.

Langkah ini diambil menyusul keluhan warga Karangbong, Imam Syafi’i, yang menyatakan kecewa terhadap jawaban Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang dinilainya tidak menjawab substansi laporan.

Imam menyebut laporannya memuat dua hal pokok, yakni dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai dan dugaan manipulasi data dalam penerbitan izin dan dokumen pertanahan.

Baca Juga: PLN Tambah Daya RSUD Sidoarjo, Dukung Layanan Kesehatan Lebih Andal

Namun, menurutnya, jawaban dari Dinas P2CKTR hanya menyatakan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan peta bidang tanpa menyentuh keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 3 Januari 2024.

"Yang saya laporkan itu dugaan penyerobotan dan manipulasi data. Tapi dijawab dengan menyebut lokasi sesuai peta bidang, tanpa menyentuh PBG 2024. Malah disebut soal izin tahun 1993, padahal itu tidak relevan,"ujar Imam, Selasa (3/6/2025).

Ia menyoroti pembangunan gedung empat lantai untuk gudang obat yang proses izinnya dilakukan pada tahun 2023 dan memunculkan pertanyaan publik tentang legalitas dokumennya.

Imam juga meminta Ombudsman RI Jatim, yang diketuai Agus Muttaqin, SH., untuk mengusut dugaan penyimpangan data bidang tanah milik PT Bernofarm yang terletak di selatan Jalan Gatot Subroto, Desa Tebel, Gedangan.

"Saya harap Ombudsman segera ambil langkah. Ini menyangkut tata kelola lahan dan potensi pelanggaran aturan sempadan sungai. Jika dibiarkan, akan merugikan fungsi ekologis sungai dan masyarakat sekitar,"tegasnya.

Imam juga mendesak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo agar segera memasang patok batas zona sempadan sungai serta baliho informasi tentang aturan garis sempadan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.

Tak hanya itu, Imam mendorong agar dibuat laporan kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan dokumen-dokumen seperti peta bidang, SHGB, SHM, dan IMB yang menyangkut area sempadan sungai.

"Langkah hukum ini untuk menjaga kelestarian sempadan sungai dan memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang,"katanya.

• Ombudsman Akan Turun Tangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X