JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY, staf dari PT WP.
Baca Juga: KPK Tangkap Oknum Pajak di DJP Kemenkeu, Nilai Pajak Diduga Disunat Rp60 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang asing SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp3,42 miliar.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2025, saat PT WP menyampaikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar,"terangnya.
Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses tindak lanjut, tersangka AGS diduga meminta agar PT WP membayar kewajiban pajak sebesar Rp23 miliar.
"Nilai tersebut diduga telah mencakup sejumlah dana yang disebut sebagai“fee” atau V sebesar Rp8 miliar yang akan diberikan kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara,"ungkap Asep Guntur Rahayu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan, untuk menyamarkan aliran dana agar terlihat legal, PT WP diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan milik tersangka ABD, yakni PT NBK.
"Dari skema tersebut, dana sebesar Rp4 miliar dicairkan dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura,"ujarnya.
Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB.
Artikel Terkait
Drama Suap Jabatan di Ponorogo Berakhir, Bupati, Sekda dan Dirut RSUD Ditahan KPK
KPK Ajak ASN Perkuat Integritas di Era Transformasi Birokrasi
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 M ke Kementerian HAM
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji