" Uang tersebut kemudian diduga akan di distribusikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,"pungkasnya.
KPK mengimbau kepada wajib pajak, untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika menemukan adanya dugaan praktik pemerasan, sepanjang Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan kewajiban pembayaran pajak.***
Artikel Terkait
Drama Suap Jabatan di Ponorogo Berakhir, Bupati, Sekda dan Dirut RSUD Ditahan KPK
KPK Ajak ASN Perkuat Integritas di Era Transformasi Birokrasi
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 M ke Kementerian HAM
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji