Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Uang Ratusan Juta Disita dan Belasan Orang Ditangkap

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 20 Januari 2026 | 08:38 WIB
Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi  (dok.istimewa)
Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi (dok.istimewa)

 


MADIUN, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi turut diamankan bersama belasan orang lainnya.

OTT dilakukan sejak pagi hari oleh tim penindakan KPK di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun.

Operasi ini berlangsung tertutup dan melibatkan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Dari hasil operasi itu, sebanyak 15 orang diamankan. 

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Madiun, Belasan Orang Diamankan

"Sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan awal di Jawa Timur,"ungkapnya, Senin (19/1/2026).

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi yang menjadi objek penyelidikan.

KPK belum memerinci secara detail asal-usul uang maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

"Berdasarkan informasi awal, OTT ini diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk kemungkinan aliran dana dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),"kata Budi.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara masih dalam tahap pendalaman dan akan diumumkan secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

"KPK akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selesai,"tambah Budi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X