KPK Catat Rekor Pemulihan Aset Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025, Naik 107 Persen

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 4 Februari 2026 | 11:00 WIB
KPK mencatat pemulihan aset negara Rp1,531 triliun sepanjang 2025  (kpk.go.id)
KPK mencatat pemulihan aset negara Rp1,531 triliun sepanjang 2025 (kpk.go.id)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025.

Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp739,6 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1). Menurut Setyo, angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

"Peningkatan ini didorong optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga,"terang Setyo. 

Selain pemulihan aset hasil penanganan perkara, KPK juga mendorong penyelamatan aset daerah melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, KPK mencatat penyelamatan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun. 

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Madiun Dua Periode, Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Rp1,1 M

Nilai tersebut terdiri dari piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun. Penyelamatan aset meliputi legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Dalam kesempatan yang sama, KPK menegaskan komitmennya menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah langkah KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.

"KPK akan melaksanakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,"tegas Setyo.

Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Modus korupsi yang paling dominan masih didominasi suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks seiring pergeseran modus ke ranah digital, termasuk aset lintas negara dan mata uang kripto.

"Selain keterbatasan sumber daya manusia, kami juga membutuhkan dukungan teknologi yang lebih canggih agar operasi tangkap tangan bisa lebih efektif,"kata Fitroh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2025, khususnya peningkatan pemulihan aset dan penindakan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X