BANYUWANGI, MOCOSIK.COM – Polemik dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali mencuat.
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Fauzan LS dari Halim Institute, yang mendesak Mahkamah Partai untuk segera memeriksa politisi PDIP Abdullah Azwar Anas sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fauzan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kebijakan yang terjadi pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.
Fauzan LS: Ada Selisih 15 Persen yang Harus Dijelaskan
Menurut Fauzan, sejak awal publik dijanjikan skema “golden share” sebesar 25 persen untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.
Namun dalam perjalanannya, angka tersebut berubah menjadi hibah saham 10 persen.
“Saya melihat kasus Tumpang Pitu ini janggal sejak awal.
Dulu disebut golden share 25 persen sebagai harga mati untuk rakyat Banyuwangi.
"Tapi kemudian berubah jadi 10 persen. Kenapa turun? Siapa yang memutuskan? Apa dasar hukumnya? Ini tambang emas, bukan perkara kecil,” tegas Fauzan.
Ia menilai selisih tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Perubahan angka yang signifikan, menurutnya, wajib dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Fauzan juga meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak tinggal diam.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine Bagi Sopir Bus Jelang Arus Mudik
Forkopimda Jatim Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus dan Amankan 37 Tersangka
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025
Wisata Berubah Jadi Teror! Rombongan Wisatawan dan Jurnalis Diduga Dipalak di Bangsring Underwater Banyuwangi