Sebelum Digarap KPK, Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 17 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Promedia Teknologi Indonesia)
Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Promedia Teknologi Indonesia)

Ia menilai klarifikasi internal penting dilakukan untuk menjaga marwah partai serta memastikan tidak ada pelanggaran etika kader.

“Jangan tunggu KPK bergerak. Kalau partai tidak bertindak, publik bisa menilai ada upaya perlindungan. Ini soal transparansi dan hak rakyat atas sumber daya daerah,” ujarnya.

Dugaan Kejanggalan Pengalihan IUP Tumpang Pitu

Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, memang lama menjadi polemik.

Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya mengungkap dugaan celah hukum dalam proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo pada 2012.

Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Namun, proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya berselang sekitar satu pekan sejak surat permohonan diajukan.

Aktivis menyoroti bahwa saat itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih atas nama perusahaan lama dan belum diperbarui. Ketidaksinkronan dokumen inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Konflik Sosial dan Sorotan Lingkungan

Sejak 2015, aktivitas tambang di Tumpang Pitu juga memicu konflik antara warga dan aparat keamanan.

Isu dampak lingkungan serta tata kelola perizinan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Azwar Anas untuk dimintai klarifikasi. 

Baca Juga: Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan

Meski pemerintah daerah kala itu menyatakan proses izin telah sesuai ketentuan, kritik dari kelompok masyarakat sipil terus bermunculan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Fauzan LS menegaskan, kasus ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam daerah.

Ia berharap ada audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengalihan IUP, serta keterbukaan data kepada publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X