Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Tambang emas adalah aset strategis. Kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Perkembangan kasus dugaan pelanggaran IUP tambang emas Tumpang Pitu ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring desakan publik agar persoalan tersebut diusut secara transparan dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine Bagi Sopir Bus Jelang Arus Mudik
Forkopimda Jatim Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus dan Amankan 37 Tersangka
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025
Wisata Berubah Jadi Teror! Rombongan Wisatawan dan Jurnalis Diduga Dipalak di Bangsring Underwater Banyuwangi