JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penindakan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima informasi adanya dugaan praktik korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Semarang pada dini hari.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pekalongan di Semarang, Orang Kepercayaan dan Ajudan Ikut Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan tiga orang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, seorang orang kepercayaan bupati, serta ajudan bupati.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, setelah diamankan, para pihak tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Tim KPK juga melakukan langkah lanjutan di wilayah Pekalongan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri dugaan keterkaitan perkara dengan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah,"terangnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.***
Artikel Terkait
Kronologi KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Uang Ratusan Juta Disita dan Belasan Orang Ditangkap
KPK OTT Wali Kota Madiun Dua Periode, Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Rp1,1 M
KPK Catat Rekor Pemulihan Aset Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025, Naik 107 Persen
Sebelum Digarap KPK, Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum