KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan

photo author
- Minggu, 7 Juni 2026 | 20:28 WIB
KPK menemukan 28 persen penerimaan murid baru masih diwarnai pungli (kpk.go.id)
KPK menemukan 28 persen penerimaan murid baru masih diwarnai pungli (kpk.go.id)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Selain itu, KPK juga menegaskan sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau“titipan”dapat menjadi jalan pintas untuk meraih keberhasilan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih tingginya praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru, sementara 10 persen lainnya mengetahui praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB. 

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengatakan, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,"terangnya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan sejak dini.

Ia menilai anak-anak tidak boleh diajarkan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui uang, kedekatan, atau cara-cara yang tidak adil.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,"jelasnya.

Selain menyoroti proses penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X