KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Kapal PT Pelni dan Jasindo

photo author
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:00 WIB
KPK menahan empat tersangka korupsi komisi asuransi kapal PT Pelni dan Jasindo periode 2015–2020 (kpk.go.id)
KPK menahan empat tersangka korupsi komisi asuransi kapal PT Pelni dan Jasindo periode 2015–2020 (kpk.go.id)


 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi pada asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo selama periode 2015–2020.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015, serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Lain, Diduga Lakukan Pemerasan hingga Libatkan Oknum Internal

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.

Kedua terdakwa tersebut telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X