KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim, Ini Daftar Namanya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:32 WIB
KPK memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 (Facebook @kpk)
KPK memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 (Facebook @kpk)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Mereka adalah, Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim; Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan yang merupakan pihak Swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas. 

Baca Juga: KPK Perkuat Integritas ASN ATR/BPN Lewat Pelatihan Antikorupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022,"terangnya.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hanya Mahrus Ali yang belum terlihat hadir saat pemeriksaan dimulai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

Saat mengumumkan perkembangan perkara pada 2 Oktober 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,"kata Asep.

Dari total 21 tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai pemberi.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan belum seluruh tersangka ditahan. Sementara itu, salah satu tersangka, Kusnadi, telah meninggal dunia.

Berikut daftar 21 tersangka kasus dana hibah Pokmas Jatim:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X