JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) terus memperkuat legalitas dan daya saing Industri Hasil Tembakau (IHT).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Industri Hasil Tembakau dan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diikuti 18 perusahaan industri rokok di Green Red Hotel Syariah Jombang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dibuka langsung oleh Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Anjik menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara melalui cukai.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pembinaan berkelanjutan agar industri rokok di Jombang semakin tertib administrasi, memiliki legalitas yang kuat, dan mampu bersaing.
"Kami berharap para pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perizinan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi identitas produknya melalui pendaftaran merek. Legalitas usaha dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan investasi jangka panjang yang akan meningkatkan daya saing produk industri rokok Jombang,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disdagrin Kabupaten Jombang, Rizka Mudyanti, S.E., M.K.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan kepada pelaku Industri Hasil Tembakau agar semakin memahami ketentuan di bidang cukai, perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.
"Selain meningkatkan kapasitas pelaku usaha, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi melalui pembentukan wadah organisasi industri rokok di Kabupaten Jombang,"ungkapnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri, Gunung Tulodo Tomo, memaparkan ketentuan di bidang cukai serta mekanisme pengawasan terhadap Industri Hasil Tembakau.
Materi berikutnya disampaikan oleh Venta Ananda Ramadhanty, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, yang menjelaskan pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk.
Artikel Terkait
Pastikan Menu Makan Bergizi Aman, Sidokkes Uji Kualitas Pangan di Dua SPPG Lumajang
Prof Juanda: Penetapan Tersangka Tidak Memerlukan Izin Presiden, Wewenang Penyidik Sesuai Hukum
Kortastipidkor Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Wamenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah, Begini Katanya
Jelang Muktamar NU ke 35, Pemkab Jombang Percepat Perbaikan Jalan, Drainase dan Penyiapan Lahan Parkir