Kabar Baik! Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen Kemenag

photo author
- Minggu, 19 Juli 2026 | 19:19 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (kemenag.go.id)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (kemenag.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen binaannya akan segera diproses setelah usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) untuk tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026.

"Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,"terangnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Sejumlah Ponpes Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Menurutnya, tambahan anggaran sekitar Rp5,783 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan profesi dosen binaan Kementerian Agama.

Kamaruddin menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi anggaran TPG pada 2026.

Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

"Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, mengatakan masih terdapat tahapan lanjutan berupa proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.

"SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,"kata Kastolan.

Ia menambahkan, Kementerian Agama akan terus mengawal proses revisi anggaran hingga dana tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama.

"Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X