JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa langkah tegas tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran namun tidak mengambil tindakan.
"Langkah yang diambil Kemenag adalah mencabut izin terdaftar pondok pesantren, melarang menerima santri baru, menonaktifkan pihak yang dianggap mengetahui tetapi tidak bertindak, serta memproses pelaku secara hukum,"katanya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman berat apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Tindakan ini sangat traumatis bagi korban dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,"tegasnya.
Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan pengawasan ketat di lingkungan pesantren, termasuk evaluasi terhadap pengasuh maupun pihak terkait lainnya.
Salah satu langkah tegas dilakukan Kemenag, yakni dengan mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pencabutan dilakukan setelah muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap santriwati.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,"tutur nya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Gandeng Kemenag Gelar Aksi Tanam Pohon dan Tebar Ikan di Sendang Slaji
Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi
Kemenag Buka Seleksi PMBM Madrasah 2026/2027, Ini Cara Daftarnya
Talk Show Green Deen HPSN 2026, Kemenag dan DLH Jombang Selaraskan Iman dengan Etika Lingkungan
Kemenag Respons Protes WNA soal Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp4,5 Triliun