JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merespons insiden protes seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus Al-Qur’an pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video keberatan atas penggunaan pengeras suara saat tadarus beredar di media sosial.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.
"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,"ujar Thobib, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Talk Show Green Deen HPSN 2026, Kemenag dan DLH Jombang Selaraskan Iman dengan Etika Lingkungan
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam (untuk kebutuhan di dalam ruangan) dan pengeras suara luar (mengarah ke luar ruangan).
Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit.
Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
Pada pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sementara khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Khusus kegiatan syiar Ramadan seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an, seluruhnya menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Adapun Salat Id dapat menggunakan pengeras suara luar.
Artikel Terkait
Kemenag dan Kemenbud Gelar Santri Film Festival, Pendaftaran Dibuka 10 November 2025
Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag Siap Tuntaskan Tahun Ini
Pemkab Jombang Gandeng Kemenag Gelar Aksi Tanam Pohon dan Tebar Ikan di Sendang Slaji
Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi
Kemenag Buka Seleksi PMBM Madrasah 2026/2027, Ini Cara Daftarnya