Kemenag Buka Seleksi PMBM Madrasah 2026/2027, Ini Cara Daftarnya

photo author
- Rabu, 14 Januari 2026 | 06:30 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah (kemenag.go.id)
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah (kemenag.go.id)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran seleksi PMBM telah dimulai sejak Januari 2026.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan penyelenggaraan seleksi di seluruh madrasah.

"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,"terang Nyayu Khodijah di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, juknis tersebut berlaku untuk seleksi peserta didik baru pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

Baca Juga: Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi

Menurutnya, pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing madrasah.

Nyayu Khodijah menegaskan, Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka seluruh proses dan informasi PMBM, mulai dari persyaratan, sistem seleksi, hingga daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

Pengumuman hasil seleksi juga harus dipublikasikan melalui papan pengumuman madrasah maupun media informasi lainnya.

"Pengumuman dapat dilakukan melalui website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,"jelasnya.

Terkait pembiayaan, ia memastikan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS atau BOP sesuai dengan DIPA pada tahun anggaran berjalan.

"Madrasah Negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari calon peserta didik dalam proses PMBM,"tegasnya.

Adapun jadwal pelaksanaan PMBM Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai berikut:

1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari–Maret 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X