JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Aceh Besar.
Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Keterangan Presiden secara formal diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Penyampaian langsung di hadapan majelis hakim MK dilakukan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
Dalam sidang, Abu menegaskan zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,"ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, aturan tersebut memastikan sinkronisasi pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Abu juga menegaskan UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Zakat di Aceh dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota sesuai dengan Qanun Aceh.
Menanggapi permohonan pemohon agar Pasal 44 ditambah frasa“kecuali Provinsi Aceh”, Abu menyebut hal itu tidak tepat.
Artikel Terkait
Kemenag Jombang Luncurkan Dua Aplikasi Digital untuk Pembelajaran PAI
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026
Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen