Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tak Langgar UUD 1945

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kemenag bersama Kemenkumham menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan UU 45 (Kemenag)
Kemenag bersama Kemenkumham menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan UU 45 (Kemenag)

"Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,"tegasnya.

Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemerintah menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan konstitusi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X