"Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,"tegasnya.
Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemerintah menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan konstitusi.***
Artikel Terkait
Kemenag Jombang Luncurkan Dua Aplikasi Digital untuk Pembelajaran PAI
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026
Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen