Kemenag Pati sebelumnya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara menjalani pembelajaran secara daring.
Baca Juga: Puspenma Kemenag Siapkan 1.900 Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 untuk Dosen PTK
Selain itu, Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain menambahkan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,"ungkapnya.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Gandeng Kemenag Gelar Aksi Tanam Pohon dan Tebar Ikan di Sendang Slaji
Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi
Kemenag Buka Seleksi PMBM Madrasah 2026/2027, Ini Cara Daftarnya
Talk Show Green Deen HPSN 2026, Kemenag dan DLH Jombang Selaraskan Iman dengan Etika Lingkungan
Kemenag Respons Protes WNA soal Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp4,5 Triliun