Prof Juanda: Penetapan Tersangka Tidak Memerlukan Izin Presiden, Wewenang Penyidik Sesuai Hukum

photo author
- Senin, 20 Juli 2026 | 17:00 WIB
Prof Juanda menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan tidak memerlukan izin Presiden (Divisi Humas Polri)
Prof Juanda menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan tidak memerlukan izin Presiden (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan tidak memerlukan persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof Juanda, hingga saat ini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri meminta izin Presiden dalam proses penetapan tersangka

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Tiga Pengedar, Sita 18,06 Gram Sabu

"Dasar penyidik dalam menetapkan tersangka adalah terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan dari pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,"terangnya.

Ia juga menanggapi anggapan, bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan dasar hukum dan bukti yang jelas, bukan sekadar opini.

Ia menilai, penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat berhati-hati dalam menetapkan seorang mantan pejabat sekelas Jampidsus sebagai tersangka,"tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, strategi pembelaan tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,"pungkas Prof Juanda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X