KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 2 Juli 2026 | 18:43 WIB
KPK menahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIC dalam kasus dugaan suap jabatan (kpk.go.id)
KPK menahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIC dalam kasus dugaan suap jabatan (kpk.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiga tersangka yakni SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Dalam proses seleksi tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan Sekda,"terangnya.

Menurutnya, dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun. Karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, maka proses kredit menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan,"ungkap Achmad Taufik Husein.

KPK juga mengungkap praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

"Saat itu, SA diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat jabatan,"imbuhnya.

Mobil tersebut juga diperoleh melalui skema cicilan dengan bantuan ARD. Menurut KPK, kedua peristiwa tersebut menunjukkan pola dugaan suap jabatan yang dilakukan secara berulang.

Selain membantu pembiayaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek pemerintah. KPK menyebut ARD mendapatkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek lainnya di perangkat daerah Kabupaten Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. 

Baca Juga: KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X