KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 2 Juli 2026 | 18:43 WIB
KPK menahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIC dalam kasus dugaan suap jabatan (kpk.go.id)
KPK menahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIC dalam kasus dugaan suap jabatan (kpk.go.id)

"Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S,"tutur Achmad Taufik Husein.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Sementara SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X