JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim, Ini Daftar Namanya
"Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan AWI bersama GHA,"terangnya, Kamis (30/7/2026).
KPK menduga, AWI melalui GHA meminta sejumlah uang kepada kepala perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, sebagian dana yang telah terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.
"Dalam pengembangannya, GHA disebut bertemu dengan seseorang berinisial HAH yang kemudian mengenalkannya kepada LBS. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS, staf administrasi KPK,"kata Achmad Taufik.
Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS tercatat menggelar tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
"Setelah adanya kesepakatan, AWI dan GHA menyiapkan dana tersebut. Namun dari total dana yang berhasil dihimpun, baru sekitar Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana lainnya masih didalami oleh penyidik KPK,"tambahnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah daerah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Artikel Terkait
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan
KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai BPKAD Rp5,7 Miliar, Bupati Sukoharjo Ditahan KPK
Diduga Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Ditahan KPK