Baca Juga: KPK Perkuat Integritas ASN ATR/BPN Lewat Pelatihan Antikorupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
"Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dan aset lainnya dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.
Lembaga tersebut juga menyatakan kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki sistem, serta meningkatkan integritas seluruh insan KPK agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan
KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai BPKAD Rp5,7 Miliar, Bupati Sukoharjo Ditahan KPK
Diduga Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Ditahan KPK